August 16, 2021August 16, 2021 | adminadmin | 0 Comment | 6:08 am
Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik, bersama ini kami sampaikan Surat Edaran tersebut (surat terlampir) agar menjadi pedoman terkait pemberlakuan wajib penggunan Nomor Ijazah Nasional bagi seluruh ijazah lulusan pendidikan akademi dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020.
Selengkapnya dapat di klik disini
Sumber : https://lldikti1.ristekdikti.go.id/details/apps/2578
No responses yet